Jl. Sudanco Supriyadi No. 61 Kota Blitar 66133 Email : dinkes@blitarkota.go.id atau dinkesblitarkota@gmail.com Telp. (0342) 802162 Fax. (0342) 802838
- HOME
- TENTANG
- PEMBANGUNAN KESEHATAN
- ORGANISASI
- DASAR HUKUM
- STRUKTUR ORGANISASI 2014
- DRAFT SOTK 2016
- KADINKES
- SEKRETARIS
- SUBBAG PROGRAM
- SUBBAG KEUANGAN KEPEG
- BIDANG KESMAS
- SEKSI KESGA GIZI
- SEKSI PROMKES
- SEKSI KESLING
- BIDANG P2P
- SEKSI SRV IMUN
- SEKSI P2M
- SEKSI P2PTM
- BIDANG YAN SDM KES
- SEKSI YANKES
- SEKSI FARALKES
- SEKSI SDM KES
- UPTD LABKES
- UPTD PUSKESMAS
- JAB FUNGSIONAL
- IKU
- IKI
- PERJ KINERJA
- FUNGSI MANAJEMEN
- PANDUAN
- LINK
Minggu, 04 September 2016
Rabu, 31 Agustus 2016
PANDUAN PENYUSUNAN RENSTRA SKPD TAHUN 2016 - 2021
Berdasarkan Permendagri No. 54 Tahun 2010
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Minggu, 28 Agustus 2016
SEKRETARIS
SEKRETARIAT
TUGAS :
Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan
dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Dinas Kesehatan Daerah.
Fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah;
- Koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah;
- Pengelolaan asset yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Daerah.
Sekretariat terdiri dari:
a)
Subbagian Program, Informasi dan Hubungan Masyarakat
b)
Subbagian Keuangan, Kepegawaian dan Umum
KADINKES
TUGAS DINAS KESEHATAN KOTA BLITAR :
Dinas kesehatan Kota Blitar mempunyai tugas membantu Wali Kota Blitar melaksanakan
Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan yang
menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota Blitar
FUNGSI :
1) Perumusan kebijakan di bidang
kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan
kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga
(PKRT) serta sumber daya kesehatan;
2) Pelaksanaan kebijakan di bidang
kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan
kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga
(PKRT) serta sumber daya kesehatan;
3) Pelaksanaan evalusasi dan pelaporan
di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan
kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga
(PKRT) serta sumber daya kesehatan;
4) Pelaksanaan administrasi dinas sesuai
dengan lingkup tugasnya
5) Pelaksanaan fungsi lain yang di
berikan oleh Kepala Daerah terkait dengan bidang kesehatan
Dinas Kesehatan terdiri dari :
a)
Sekretariat;
b)
Bidang Kesehatan Masyarakat;
c)
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
d)
Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan.
Kamis, 25 Agustus 2016
PERIHAL DINKES KOTA BLITAR
PEMERINTAH KOTA BLITAR
DINAS KESEHATAN
Jl. Sudanco Supriyadi No. 61 Telp. (0342) 802162 Fax (0342) 802838
email: dinkes@blitarkota.go.id atau dinkesblitarkota@gmail.com
Kunjung kami di:
www.dinkes.blitar.go.id atau www.dinkeskotablitar.blogspot.com
Langganan:
Postingan (Atom)












