Rabu, 31 Agustus 2016

PANDUAN PERUMUSAN VISI SKPD 2016 - 2021

Perumusan Visi SKPD Tahun 2016 - 2021
Berdasarkan Permendagri No. 54 Tahun 2010









PANDUAN PENYUSUNAN RENSTRA SKPD TAHUN 2016 - 2021

Berdasarkan Permendagri No. 54 Tahun 2010
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah











Minggu, 28 Agustus 2016

SEKRETARIS

SEKRETARIAT

TUGAS :

Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah.


Fungsi:
  1.  Penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah;
  2.   Koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah;
  3.    Pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah;
  4.   Pengelolaan asset yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Daerah.


Sekretariat terdiri dari:
a)     Subbagian Program, Informasi dan Hubungan Masyarakat
b)     Subbagian Keuangan, Kepegawaian dan Umum

KADINKES



TUGAS DINAS KESEHATAN KOTA BLITAR :

Dinas kesehatan Kota Blitar mempunyai tugas membantu Wali Kota Blitar melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota Blitar

FUNGSI :
1) Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;
2) Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;
3) Pelaksanaan evalusasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;
4) Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya
5) Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Kepala Daerah terkait dengan bidang kesehatan

Dinas Kesehatan terdiri dari :
a)    Sekretariat;
b)   Bidang Kesehatan Masyarakat;
c)    Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
d)   Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan.

Kamis, 25 Agustus 2016

PERIHAL DINKES KOTA BLITAR





PEMERINTAH KOTA BLITAR
DINAS KESEHATAN
Jl. Sudanco Supriyadi No. 61 Telp. (0342) 802162 Fax (0342) 802838
email: dinkes@blitarkota.go.id   atau dinkesblitarkota@gmail.com

Kunjung kami di:
www.dinkes.blitar.go.id    atau   www.dinkeskotablitar.blogspot.com