SEKRETARIAT
TUGAS :
Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan
dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Dinas Kesehatan Daerah.
Fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah;
- Koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah;
- Pengelolaan asset yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Daerah.
Sekretariat terdiri dari:
a)
Subbagian Program, Informasi dan Hubungan Masyarakat
b)
Subbagian Keuangan, Kepegawaian dan Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar