Minggu, 28 Agustus 2016

SEKRETARIS

SEKRETARIAT

TUGAS :

Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah.


Fungsi:
  1.  Penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah;
  2.   Koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah;
  3.    Pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah;
  4.   Pengelolaan asset yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Daerah.


Sekretariat terdiri dari:
a)     Subbagian Program, Informasi dan Hubungan Masyarakat
b)     Subbagian Keuangan, Kepegawaian dan Umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar