Minggu, 28 Agustus 2016

KADINKES



TUGAS DINAS KESEHATAN KOTA BLITAR :

Dinas kesehatan Kota Blitar mempunyai tugas membantu Wali Kota Blitar melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota Blitar

FUNGSI :
1) Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;
2) Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;
3) Pelaksanaan evalusasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;
4) Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya
5) Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Kepala Daerah terkait dengan bidang kesehatan

Dinas Kesehatan terdiri dari :
a)    Sekretariat;
b)   Bidang Kesehatan Masyarakat;
c)    Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
d)   Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar