Rabu, 31 Agustus 2016

PANDUAN PERUMUSAN VISI SKPD 2016 - 2021

Perumusan Visi SKPD Tahun 2016 - 2021
Berdasarkan Permendagri No. 54 Tahun 2010









PANDUAN PENYUSUNAN RENSTRA SKPD TAHUN 2016 - 2021

Berdasarkan Permendagri No. 54 Tahun 2010
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah











Minggu, 28 Agustus 2016

SEKRETARIS

SEKRETARIAT

TUGAS :

Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah.


Fungsi:
  1.  Penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah;
  2.   Koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah;
  3.    Pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah;
  4.   Pengelolaan asset yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Daerah.


Sekretariat terdiri dari:
a)     Subbagian Program, Informasi dan Hubungan Masyarakat
b)     Subbagian Keuangan, Kepegawaian dan Umum

KADINKES



TUGAS DINAS KESEHATAN KOTA BLITAR :

Dinas kesehatan Kota Blitar mempunyai tugas membantu Wali Kota Blitar melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota Blitar

FUNGSI :
1) Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;
2) Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;
3) Pelaksanaan evalusasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;
4) Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya
5) Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Kepala Daerah terkait dengan bidang kesehatan

Dinas Kesehatan terdiri dari :
a)    Sekretariat;
b)   Bidang Kesehatan Masyarakat;
c)    Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
d)   Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan.

Kamis, 25 Agustus 2016

PERIHAL DINKES KOTA BLITAR





PEMERINTAH KOTA BLITAR
DINAS KESEHATAN
Jl. Sudanco Supriyadi No. 61 Telp. (0342) 802162 Fax (0342) 802838
email: dinkes@blitarkota.go.id   atau dinkesblitarkota@gmail.com

Kunjung kami di:
www.dinkes.blitar.go.id    atau   www.dinkeskotablitar.blogspot.com




KETERKAITAN RENSTRA 2016 - 2021

Tabel 5.1
Keterkaitan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Pembangunan Jangka Menengah, Strategi, Arah Kebijakan dan Program
VISI : " MASYARAKAT KOTA BLITAR SEMAKIN SEJAHTERA  MELALUI APBD PRO RAKYAT PADA TAHUN 2021"





versi PDF


REVIEW MATRIKS RENSTRA 2011 - 2016

REVIEW MATRIKS RENSTRA 2011 - 2016







versi PDF

RENCANA AKSI SUBBAG PENYUSUNAN PROGRAM TAHUN 2016




VERSI PDF




Selasa, 16 Agustus 2016

DRAFT SOTK 2016

DRAFT SUSUNAN ORGANISASI DINAS KESEHATAN KOTA BLITAR BERDASARKAN HASIL RAPAT 
PADA HARI JUM'AT, 26 AGUSTUS 2016 
DI AULA PERTEMUAN DINKES KOTA BLITAR




PEDOMAN VERSI MS WORD


Jumat, 05 Agustus 2016

RKPD KOTA BLITAR

Visi dan Misi Pemerintah Kota Blitar


VISI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, pengertian Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.

Berangkat dari data dan informasi saat ini serta analisis isu-isu strategis yang berkembang dengan memperhitungkan potensi sumberdaya dan faktor strategis yang dimiliki oleh masyarakat Kota Blitar, maka visi Kota Blitar ditetapkan sebagai berikut :


"MENUJU MASYARAKAT KOTA BLITAR SEJAHTERA YANG BERKEADILAN, BERWAWASAN KEBANGSAAN DAN RELIGIUS

MELALUI APBD PRO RAKYAT PADA TAHUN 2015"


Adapun makna visi tersebut diatas adalah sebagai berikut :

  • Sejahtera yaitu terpenuhinya kebutuhan jasmaniah dan rohaniah dalam berbagai aspek kehidupan sebagai individu dan anggota masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya derajat kesehatan, tingkat pendidikan dan pendapatan masyarakat, serta semakin kondusifnya lingkungan kehidupan sosial masyarakat.

  • Berkeadilan merupakan suatu sikap dan tindakan yang memperlakukan orang lain sesuai dengan fungsi, peran dan tanggung jawabnya serta memperhatikan hak dan kewajiban masyarakat. Dengan demikian proses pembangunan harus memperhatikan asas pemerataan sehingga manfaat dan hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

  • Religius adalah kondisi masyarakat yang menjunjung norma-norma agama, berpegang teguh kepada ajaran agama sebagai landasan moral dan etika yang diimplementasikan dalam kehidupan sehari-sehari.

  • APBD Pro Rakyat mengandung makna bahwa APBD Kota Blitar dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Blitar.



MISI



Misi merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Atas dasar makna misi dimaksud serta berlandaskan kepada makna visi Kota yang telah ditetapkan, Misi Kota Blitar periode 2011 - 2015 sebagai berikut :


  1. Mewujudkan masyarakat yang berwawasan kebangsaan dan Berketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna bahwa keseluruhan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan didasarkan pada fungsi dan peran agama sebagai landasan moral dan etika serta diarahkan pada terwujudnya suatu tatanan sosial masyarakat yang memiliki karakter Nasionalis-Religius sebagai pengejewantahan nilai-nilai luhur yang bersumber dari agama, nasionalisme, dan kearifan lokal.

  2. Meningkatkan kualitas pendidikan dan keterjangkauan pelayanan pendidikan pada hakekatnya penyelenggaraan pendidikan diarahkan pada upaya peningkatan kualitas serta peningkatan pelayanan pendidikan yang merata dan bisa dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Blitar serta berkeadilan sehingga akan tercapai tingkat pendidikan masyarakat yang lebih baik sehingga pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan, kemandirian, keluhuran budi pekerti, dan karakter kebangsaaan yang kuat.

  3. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang adil dan merata pada hakekatnya pelayanan kesehatan diarahkan pada upaya peningkatan kualitas serta peningkatan pemerataan pelayanan kesehatan sehingga bisa diakses seluruh lapisan masyarakat Kota Blitar secara adil untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

  4. Memantapkan pelaksanaan perekonomian daerah yang berbasis kerakyatan dan penanggulangan kemiskinan, mengandung makna bahwa pembangunan perekonomian daerah dilaksanakan dengan mengembangkan potensi ekonomi terutama dibidang pariwisata, perdagangan dan jasa serta harus berpihak kepada masyarakat menengah dan miskin dengan menitikberatkan kearah perluasan akses ekonomi bagi masyarakat dan pengembangan sektor koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta pelaku usaha informal untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang pada gilirannya mampu menurunkan angka kemiskinan. Penanggulangan kemiskinan dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya dilakukan secara komprehensif meliputi berbagai aspek untuk semakin meningkatkan keberdayaan dan kemandirian keluarga miskin yang dalam pelaksanaannya dilakukan secara terpadu baik program maupun pelakunya serta melibatkan peran aktif masyarakat dan dunia usaha termasuk masyarakat miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.

  5. Memantapkan Pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan yang Partisipatif berdasar Prinsip-prinsip Otonomi Daerah, berarti bahwa proses pembangunan yang dilaksanakan di Kota Blitar harus mampu mensinergikan aspek sosial, ekonomi dan lingkungan hidup serta memberikan peran yang lebih besar kepada masyarakat untuk terlibat didalam pelaksanaan proses pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan prinsip-prinsip otonomi daerah yang didukung oleh aparatur profesional dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sumber : http://www.blitarkota.go.id
Copyright © 2016. Dinas Kesehatan Kota Blitar.