TUGAS DINAS KESEHATAN KOTA BLITAR :
Dinas kesehatan Kota Blitar mempunyai tugas membantu Wali Kota Blitar melaksanakan
Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan yang
menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota Blitar
FUNGSI :
1) Perumusan kebijakan di bidang
kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan
kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga
(PKRT) serta sumber daya kesehatan;
2) Pelaksanaan kebijakan di bidang
kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan
kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga
(PKRT) serta sumber daya kesehatan;
3) Pelaksanaan evalusasi dan pelaporan
di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan
kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga
(PKRT) serta sumber daya kesehatan;
4) Pelaksanaan administrasi dinas sesuai
dengan lingkup tugasnya
5) Pelaksanaan fungsi lain yang di
berikan oleh Kepala Daerah terkait dengan bidang kesehatan
Dinas Kesehatan terdiri dari :
a)
Sekretariat;
b)
Bidang Kesehatan Masyarakat;
c)
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
d)
Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan.